Apabila masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji, nantinya pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan akan dapat BSU sebesar Rp1 juta yang pencairannya hanya sekali.
BLT Subsidi Gaji merupakan program Pemerintah untuk membantu pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan bertahan di tengah pemberlakuan PPKM saat pandemi COVID-19.
Adapun syarat untuk dapat BSU yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni WNI, pekerja penerima upah, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, hingga gaji paling banyak Rp3,5 juta.
Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.
Berikut cara cek status pencairan BLT Subsidi Gaji:
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi