Adapun syarat penerima bantuan kuota internet gratis Kemdikbud untuk siswa, pelajar, guru, dosen, dan mahasiswa adalah sebagai berikut:
1. Siswa
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orang tua/keluarga/wali.
2. Guru dan Dosen
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif
3. Mahasiswa
- Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiwa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.