Hukum Orang Islam Meninggal Pakai Peti: Boleh Jika Ada Uzur

- 8 November 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi peti mati - Hukum orang islam yang meninggal dan dikubur menggunakan peti mati. Ulama memeprbolehkan jika terdapat uzur.
Ilustrasi peti mati - Hukum orang islam yang meninggal dan dikubur menggunakan peti mati. Ulama memeprbolehkan jika terdapat uzur. /Pixabay/OpenClipart-Vectors/

BERITA DIY - Simak hukum orang islam yang meninggal dan dikubur menggunakan peti mati.

Seperti diketahui, orang Islam yang meninggal dunia wajib diurus dan dimakamkan oleh orang yang masih hidup. Pengurusan jenazah dilakukan mulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan, dan kemudian memakamkan.

Proses memakamkan orang meninggal di Islam pun dengan cara jenazah langsung dimasukkan ke dalam liang lahat tanpa menggunakan peti.

Baca Juga: Mengkafani Jenazah Laki-Laki dan Perempuan: Hukum Secara Islam, Tata Cara, Doa, dan Kriteria Kain Kafan

Namun kini sering dijumpai, jenazah orang Islam dimakamkan dengan cara dimasukkan ke dalam peti terlebih dahulu lalu kemudian dimasukkan ke dalam liang lahat. Lantas bagaimana hukumnya?

Dalam sebuah Kitab bernmma Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami, didalamnya dijelaskan bahwa:

“Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti, karena termasuk bidah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram. Dalam hal ini maka tidak dimakruhkan menggunakan peti mati untuk kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.”

Baca Juga: Simak Tata Cara Pemulasaraan Jenazah COVID-19 dan Ketentuan Syariat Islam

Sedangkan kitab I‘anatut Thalibin karya Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, menyatakan:

“Dimakruhkan mempergunakan peti mati kecuali semisal berada di tanah yang lembab berair, maka hukumnya wajib.”

Dari keterangan hukum para ulama yang termuat di dua kitab di atas, pemakaman jenazah orang Islam menggunakan peti diperbolehkan asal untuk kemaslahatan.

Baca Juga: Bacaan Sholat Jenazah LENGKAP dalam Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan Indonesia, Beserta Tata Cara dan Niat

Kemaslahatan disini seperti jika kondisi tanah tempat penguburan yang lembab dan berair atau adanya binatang buas yang kemudian bisa menggali tanah, atau juga karena jenazah wanita yang tidak punya mahram.

Jika dijumpai keadaan seperti itu maka hukum menguburkan jenazah mengunakan peti menjadi wajib.

Selain itu, keadaan jenazah yang meninggal karena virus yang bisa menular seperti Covid-19, juga diwajibkan dimakamkan dengan menggunakan peti mati.

Demikianlah hukum orang islam yang meninggal dan dikubur menggunakan peti mati.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x