BERITA DIY - Simak hukum orang islam yang meninggal dan dikubur menggunakan peti mati.
Seperti diketahui, orang Islam yang meninggal dunia wajib diurus dan dimakamkan oleh orang yang masih hidup. Pengurusan jenazah dilakukan mulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan, dan kemudian memakamkan.
Proses memakamkan orang meninggal di Islam pun dengan cara jenazah langsung dimasukkan ke dalam liang lahat tanpa menggunakan peti.
Namun kini sering dijumpai, jenazah orang Islam dimakamkan dengan cara dimasukkan ke dalam peti terlebih dahulu lalu kemudian dimasukkan ke dalam liang lahat. Lantas bagaimana hukumnya?
Dalam sebuah Kitab bernmma Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami, didalamnya dijelaskan bahwa:
“Sesuai kesepakatan ulama, dimakruhkan mengubur jenazah dalam peti, karena termasuk bidah, kecuali kalau ada uzur, seperti di tanah yang lembab atau gembur berair atau adanya binatang buas yang akan menggalinya walaupun sudah padat yang sekiranya tidak akan bisa terlindungi kecuali dengan dimasukkan dalam peti, atau jenazah wanita yang tidak punya mahram. Dalam hal ini maka tidak dimakruhkan menggunakan peti mati untuk kemaslahatan, bahkan bila diperkirakan adanya binatang buas, maka hukumnya menjadi wajib.”
Baca Juga: Simak Tata Cara Pemulasaraan Jenazah COVID-19 dan Ketentuan Syariat Islam
Sedangkan kitab I‘anatut Thalibin karya Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, menyatakan: