Daftar Lengkap Syarat Penerbangan Terbaru, Cukup Pakai Tes Antigen

- 2 November 2021, 13:16 WIB
Ilustrasi perjalanan udara pesawat terbang - Ketahui syarat lengkap syarat perjalanan udara pesawat terbang terbaru dari Pemerintah dan syarat perjalanan darat.
Ilustrasi perjalanan udara pesawat terbang - Ketahui syarat lengkap syarat perjalanan udara pesawat terbang terbaru dari Pemerintah dan syarat perjalanan darat. /Pixabay/promil69

BERITA DIY - Simak daftar lengkap syarat penerbangan atau perjalanan pesawat terbaru.

Setelah sempat membuat aturan syarat perjalanan udara pesawat terbang wajib menggunakan tes PCR, Pemerintah akhirnya mulai 1 November 2021 tak mewajibkan tes PCR.

Pelaku perjalanan udara peswat terbang cukup menyerahkan surat hasil tes antigen.

Baca Juga: Syarat Penerbangan Jawa Bali Terbaru November 2021: Sudah Vaksin 2 Kali Tidak Perlu Tes PCR

Hal itu disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM. Ia menyatakan jika perjalanan baik untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar itu dalam lingkup Indonesia, tak harus pakai tes PCR. Sebagai gantinya pelaku perjalanan hanya cukup menggunakan tes antigen.

 

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta harga PCR yang diturunkan dengan harga maksimal Rp 300 ribu di Jawa-Bali dan Rp 275 ribu untuk wilayah di luar kedua pulau tersebut. Aturan harga PCR itu pun juga sudah diterapkan oleh Pemerintah.

"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," kata Muhadjir Effendy, pada 1 November 2021.

Baca Juga: Tak Harus Tes PCR, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Pesawat Udara dan Darat November 2021

Aturan perjalanan darat terbaru November 2021

Selain aturan perjalanan udara pesawat terbang, Pemerintah melalui Kementereian Perhubungan juga mengeluarkan aturan perjalanan darat terbaru November 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pelaku perjalanan darat wajib membawa surat hasil swab antigen maksimal 1x24 jam atau tes PCR maksimal 3x24 jam.

Syarat tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan jarak jauh minimal 250 kilometer (Km) atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali dengan moda transportasi darat.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen, Berikut Ketentuannya

Pelaku perjalanan darat tersebut selain membawa surat hasil swab antigen juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi seperti dikutip dari ANTARA, Minggu 31 Oktober 2021.

Aturan terbaru perjalanan darat ini berlaku mulai 27 Oktober 2021 hingga batas yang belum ditentukan.

Sementara itu khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku aturan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan keterangan hasil negatif tes antigen dengan waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Tawarkan Harga PCR Rp 250 Ribu, Maskapai Pesawat Ini Bisa Pesan via WA: Garuda Indonesia, hingga Lion Air

Kemudian wajib tes antigen kembali dan menunjukkan hasil negatif pada 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Adapun aturan perjalanan pesawat udara dan darat ini berlaku disinyalir untuk menekan mobilitas masyarakat di Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

Itulah daftar lengkap syarat penerbangan atau perjalanan pesawat terbaru yang kini cukup dengan tes antigen.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x