BLT UMKM Rp 1,2 juta hanya bisa cair kepada pelaku usaha mikro yang sudah pernah mendaftar dan memenuhi berbagai syarat, di antaranya sebagai berikut:
1. WNI
2. Memiliki KTP
3. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan:
- Nomor Izin Berusaha (NIB)
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
3. Tidak berprofesi yang tidak dapat BLT UMKM, di antaranya sebagai berikut: