1. Penerima Bansos Kemensos, BPUM ata uBLT UMKM, dan BSU
2. Pejabat negara
3. Pimpinan dan Anggota DPR
4. ASN
5. Prajurit TNI
6. Anggota Polri
7. Kepala Desa dan perangkat desa
8. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Perlu diketahui bahwa setelah lolos seleksi, penerima program ini wajib melakukan pembelian pelatihan pertama maksimal 30 hari sejak mendapatkan notifikasi lolos seleksi.