Syarat Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen, Berikut Ketentuannya

- 29 Oktober 2021, 10:23 WIB
Syarat perjalanan udara menggunakan menggunakan tes antigen
Syarat perjalanan udara menggunakan menggunakan tes antigen /Pixabay/Gerhard G

BERITA DIY - Syarat penerbangan kali ini memang mengharuskan menggunakan bukti negatif tes RT PCR. Namun masih bisa menggunakan bukti negatif tes antigen, berikut ketentuannya.

Syarat penerbangan atau naik pesawat yang awalnya menggunakan bukti negatif tes antigen, sekarang mengharuskan menggunakan bukti negatif tes RT PCR.

Dalam kasus ini banyak pihak yang setuju dan banyak juga pihak yang tidak setuju akan hal ini.

Baca Juga: Tawarkan Harga PCR Rp 250 Ribu, Maskapai Pesawat Ini Bisa Pesan via WA: Garuda Indonesia, hingga Lion Air

Persyaratan menggunakan hasil RT PCR dinilai memberatkan masyarakat karena harus membayar sejumlah uang yang tidak sedikit untuk melakukan tes RT PCR.

Akan tetapi untuk menyiasati hal itu, pemerintah menurunkan harga tes Covid-19 metode Real Time Poly Chain Reaction (RT PCR) dari Rp 300 ribu menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali.

Dan untuk wilayah luar Jawa-Bali Rp 300 ribu. Jika masih ada laboratorium yang tidak mengikuti aturan ini, maka akan diberikan sanksi. Sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.

Baca Juga: Perjalanan ke Bali Tes PCR? Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru PPKM per 24 Oktober 2021

"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers secara virtual Kamis, 28 Oktober 2021.

Selain hal tersebut, ternyata menggunakan hasil negatif tes antigen masih bisa untuk syarat perjalanan udara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito bahwa penerbangan di luar Jawa-Bali dapat menggunakan syarat tes antigen.

Baca Juga: Syarat Pejalanan Terbaru Menggunakan Kereta Api dan Pesawat di Wilayah Jawa-Bali Selama PPKM 5-18 Oktober 2021

Jadi hanyalah penerbangan Luar Jawa-Bali yang bisa menggunakan syarat tes antigen. Penerbangan Jawa-Bali masih tetap menggunakan RT PCR.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021.

"Dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar pulau jawa bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi Pakai Tokopedia, Gojek dan Traveloka untuk Naik Pesawat dan KA

Wiku mengatakan hal ini merupakan alternatif persyaratan penerbangan untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu masksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain menunjukan hasil tes negatif, penumpah juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x