Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi UMKM yang bisa dapat BPUM 2021 ini karena kuota yang diberikan hanya 12,8 juta penerima sehingga pencairan harus tepat sasaran.
Berikut daftar UMKM yang dapat BLT Rp 1,2 juta atau BPUM 2021:
1. UMKM yang dimiliki warga negara Indonesia
2. UMKM yang memiliki kekayaan bersih (aset) paling tinggi 50 juta dan omset paling banyak 300 juta
3. UMKM bukan milik pegawai negeri atau ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
4. UMKM yang bukan milik orang yang sedang mengajukan kredit di bank
5. UMKM yang belum pernah menerima BPUM sebelumnya
Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah UMKM milik kita bisa dapat BPUM Rp 1,2 juta atau tidak?