Pada Rabu 27 Oktober 2021, Pemkab Mojokerto bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Jawa Timur menyerahkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp500 ribu kepada pekerja.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Mojokerto, Rabu mengatakan bantuan tersebut diberikan untuk penguatan perlindungan sosial penanganan krisis pascapandemi COVID-19 dan kepada pekerja terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
"Proteksi diberikan dalam bentuk BSU tahun 2021 untuk pekerja sektor padat karya diharapkan mampu meningkatkan daya beli, serta menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh," katanya di Pendapa Graha Majatama dikutip dari ANTARA.
BSU yang diberikan adalah sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga penerima akan mendapatkan total BSU Rp1 juta.
Itulah informasi mengenai aktivasi rekening kolektif untuk cairkan BSU Rp1 juta ke rekening penerima.***