Adapun syarat peserta seleksi Kartu Prakerja gelombang 22, antara lain:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Cara Login Kartu Prakerja 22? Cek Dashboard dan Perhatikan Syarat Dapat Insentif Pelatihan Rp 1 juta
Demikian cara mendapatkan Kartu Prakerja dengan cara daftar login dashboard www.prakerja.go.id.***