Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Terbaru Oktober 2021, Daftar Online Lewat skck.polri.go.id

- 25 Oktober 2021, 16:10 WIB
ILUSTRASI - Syarat dan cara perpanjang SKCK.
ILUSTRASI - Syarat dan cara perpanjang SKCK. /Tangkap Layar: skck.polri.go.id

BERITA DIY - Ketahui syarat dan cara perpanjang SKCK yang dapat dilakukan dengan mudah, dengan diawali melakukan daftar terlebih dahulu melalui link online yaitu https://skck.polri.go.id/.

Salah satu berkas penting yang harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau WNI adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau juga sering disebut dengan SKCK.

Surat SKCK ini menjadi salah satu hal yang wajib dimiliki. Pasalnya dalam SKCK tersebut dapat diketahui adakah riwayat dari seseorang pernah berhubungan atau tidak dengan pihak kepolisian.

Baca Juga: Cara Membuat dan Perpanjang SKCK Online Lewat HP di Jakarta, Surabaya, Bandung dan Yogyakarta

Sebagai catatan bagi seseorang yang pernah berhubungan atau pernah berbuat kriminal sehingga pernah menjalani hukuman dari pihak kepolisian maka akan semakin sulit untuk mendapatkan SKCK.

Padahal SKCK sendiri merupakan suatu hal yang penting dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan atau melamar pekerjaan di suatu instansi yang diinginkan oleh pelamar.

Meski demikian untuk mendapatkan SKCK dapat dilakukan secara online dengan mudah. Namun sebelum mengetahui cara perpanjang SKCK alangkah lebih baiknya jika terlebih dahulu memahami syarat-syarat yang diberikan.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK, Memperpanjang via Online, Biaya, dan Ini Catatan dari Kepolisian

Mengutip dari laman resmi yang dimiliki oleh skck.polri.go.id terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut terbagi antara WNI dan WNA.

Berikut merupakan syarat perpanjang SKCK bagi WNI:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Tak Terduga! Begini Cara Tersangka ZA Bisa Lolos Masuk ke Dalam Mabes Polri: Ingin Membuat SKCK

Lebih lanjut, untuk melakukan perpanjang SKCK dapat dilakukan dengan mudah pula melalui laman resmi yang telah disediakan. Berikut merupakan cara yang dapat dilakukan:

1. Buka situs resmi Polri yaitu https://skck.polri.go.id/

2. Kemudian klik menu "Form Pendaftaran".

3. Isi formulir yang telah terlampir berupa satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya.

4. Pada bagian 'Satwil', pemohon disilakan memilih opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK'.

5. Selanjutnya unggah foto sesuai ketentuan yang telah diberlakukan.

6. Lalu unggah rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.

7. Setelah formulir diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.

8. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti. Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

 

Baca Juga: Tidak Perlu Antri, Begini Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah

Setelah memastikan bahwa SKCK telah jadi, maka para pemohon dapat pula mengambil SKCK dalam bentuk fisik. Pengambilan dapat dilakukan di Kantor Kepolisian terdekat seperti Polsek, Polres, hingga tingkatan Polda.

Nantinya SKCK yang telah resmi diterbitkan tersebut juga memiliki masa berlaku. Masa berlaku bagi SKCK terbaru sendiri adalah 6 bulan dan wajib diperpanjang jika telah habis waktunya.

Itulah tadi informasi mengenai cara buat SKCK yang dapat dilakukan secara online lengkap dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x