Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Bawa Berkas Ini

- 22 Oktober 2021, 21:00 WIB
ILUSTRASI - Calon penumpang anak usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin di PeduliLindungi namun wajib tes PCR Covid-19 dan bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
ILUSTRASI - Calon penumpang anak usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin di PeduliLindungi namun wajib tes PCR Covid-19 dan bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). /PIXABAY/Bob_Dmyt

BERITA DIY - PPKM Jawa-Bali diperpanjang, meski begitu anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta api (KA) untuk perjalanan jarak jauh mulai hari ini, 22 Oktober 2021.

Adapun syarat terbaru naik kereta api ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Meski sudah diperbolehkan naik kereta api untuk perjalanan jarak jauh, orang tua dari anak di bawah usia 12 tahun harus membawa berkas Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti ada pengawasan dari keluarga.

Baca Juga: Perjalanan ke Bali Tes PCR? Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru PPKM per 24 Oktober 2021

Syarat terbaru naik kereta api

Tak hanya membawa KK, anak usia di bawah 12 tahun wajib memenuhi syarat yang sudah ditentukan untuk naik KA, antara lain:

1. Calon penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid rest antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

2. Calon penumpang anak usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin di PeduliLindungi.

3. Namun, jika kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru 19 Oktober hingga 1 November 2021, Luar dan Dalam Jawa-Bali

4. Penumpang wajib mematahui protokol kesehatan (prokes) yakni, memakai masker 3 lapis, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

5. Semua calon penumpang kereta api, termasuk anak usia di bawah 12 tahun harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

6. Aturan lainnya, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru 19 Oktober hingga 1 November 2021, Luar dan Dalam Jawa-Bali

Baca Juga: Tanpa Download PeduliLindungi, Daftar Aplikasi Cek Sertifikat Vaksin Naik Kereta Api dan Pesawat per Oktober

Baca Juga: Naik Kereta Api dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi Mulai Oktober? Ini Penjelasan Kemenkes

Diketahui, mulai 31 Agustus 2021 pembelian tiket kereta api (KA) harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa maupun anak-anak terkait penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Demikian syarat terbaru naik kereta api untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun. Pemesanan tiket KA wajib menggunakan NIK.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x