4. Penumpang wajib mematahui protokol kesehatan (prokes) yakni, memakai masker 3 lapis, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
5. Semua calon penumpang kereta api, termasuk anak usia di bawah 12 tahun harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
6. Aturan lainnya, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.
Baca Juga: Naik Kereta Api dan Pesawat Tanpa Aplikasi PeduliLindungi Mulai Oktober? Ini Penjelasan Kemenkes
Diketahui, mulai 31 Agustus 2021 pembelian tiket kereta api (KA) harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.
Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa maupun anak-anak terkait penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.
Demikian syarat terbaru naik kereta api untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun. Pemesanan tiket KA wajib menggunakan NIK.***