BERITA DIY - Bukan klik cekbansos.kemensos.go.id, begini cara daftar BST PKH Oktober 2021. 1 KK bisa dapat bansos tunai Rp10,8 juta.
Adapun BST Kemensos reguler berbeda dengan BST PKH yang digulirkan saat pandemi COVID-19, terutama jumlah bantuan yang diberikan ke masyarakat miskin.
Besaran bantuan BST reguler sendiri ditetapkan sebesar Rp300 ribu per KK, sedangkan BST PKH mencapai Rp10,8 juta untuk 1 keluarga jika memenuhi syarat.
Dalam program BST PKH 2021, bansos Kemensos ini diberikan kepada masyarakat miskin yang terdiri dari lanjut usia, balita, panyandang disabilitas, anak sekolahan, hingga ibu hamil.
Asumsi mendapat Rp 10,8 juta tersebut yakni berasal dari persyaratan dalam 1 keluarga, hanya 4 orang saja yang mendapatkan BLT PKH dari Kemensos.
Bansos PKH atau BST Progran Keluarga Harapan merupakan program Kemensos untuk warga miskin. Bulan ini kembali digulirkan karena adanya PPKM Level 3 dan 4.
Daftar penerima Bansos PKH bisa langsung diakses oleh masyarakat melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id. Cukup siapkan KTP dan isi data diri yang diminta.
Tiap keluarga bisa mendapat Rp 10,8 juta jika 4 orang tersebut dapat BLT seluruhnya. Berikut daftar lengkap besaran BLT PKH:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
- Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-
Cara Cek Daftar Penerima Bansos atau BST PKH
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan / Desa domisili
- Masukkan nama sesuai KTP
- Masukkan kode yang muncul
- Refresh kode jika tidak terbaca
- Klik CARI
Demikian cara pengajuan jadi penerima BST PKH:
1. Download aplikasi SIKS-Dataku Kemensos
Unduh aplikasi cek bansos di Play Store untuk HP Android, adapun nama aplikasi resmi dari Kemensos adalah SIKS-Dataku. Perhatikan jika pengembang aplikasi tersebut adalah benar dari Kementerian Sosial.
2. Registrasi
Daftar untuk bisa memakai aplikasi SIKS-Dataku Kemensos. Sebab fitur dalam aplikasi seperti "Usul" dan "Sanggah" hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial (Kemensos).
Siapkan nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengkses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
3. Klik menu "Daftar Usulan"
Menu "Daftar Usulan" lalu tambah usulan. Menu tersebut akan berisi daftar usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun.
Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, orang lain, atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.
Jika mengusulkan keluarga sendiri, maka statusnya harus dalam satu KK.
Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.
Menu "pilih jenis bansos" hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam data DTKS.
Demikian cara daftar bansos PKH Oktober 2021. Untuk informasi selengkapnya bisa menghubungi kantor kelurahan setempat.***