BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 PASTI CAIR dengan Cara Ini, Cek Link Kemnaker atau WA BPJS Ketenagakerjaan

- 12 Oktober 2021, 12:36 WIB
Cara agar BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 cair dan cara cek penerima bantuan subsidi upah Rp 1 juta di link Kemnaker atau WA BPJS Ketenagakerjaan.
Cara agar BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 cair dan cara cek penerima bantuan subsidi upah Rp 1 juta di link Kemnaker atau WA BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

BERITA DIY - BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 dijamin cair jika KTP terdaftar di link Kemnaker. Simak cara cek nama penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 juta ini melalui WhatsApp (WA) BPJS Ketanagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 akan selesai ditransfer ke rekening karyawan hingga Oktober 2021 ini.

Daftar penerima BSU, lengkap dengan status pencairannya bisa dicek melalui laman resmi Kemnaker di link bsu.kemnaker.go.id atau BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id Cek BLT Subsidi Gaji Tahap 5, Ini Syarat Lolos BSU Rp 1 Juta di BPJS Ketenagakerjaan

Adapun cara untuk terdaftar di link Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan memenuhi syarat.

Dengan begitu, secara otomatis akan terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian datanya dikirimkan ke Kemnaker untuk diberikan BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 senilai Rp1,2 juta.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan link Kemnaker namun belum dapat BSU ini bisa lapor dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Cek BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair BUKAN di BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Cepat Cairkan BSU Rp 1 Juta

1. Hubungi call center Kemnaker di nomor telepon (021) 1500-630 di jam kerja, Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB.

2. Hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175

3. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

4. Konsultasi dengan pihak manajemen atau HRD perusahaan

Salah satu penyebab karyawan belum dapat BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 adalah karena bantuan ini masih diproses atau belum aktivasi rekening.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Tahap 3, 4, 5 Tetap Cair ke Pekerja yang Tak Punya Rekening BRI dan BNI, Ini Caranya

Oleh karena itu, karyawan diminta bersabar. Berikut ini alur atau proses pencairan BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 yang perlu diketahui:

1. BPJS Ketenagakerjaan melalkukan proses verifikasi data calon penerima

2. Calon penerima BSU harus memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

3. BPJS Ketenagakerjaan memberikan data ini ke Kemnaker

4. Kemnaker melakukan pengecekan ulang

5. Kemnaker membuatkan rekening bank Himbara baru bagi karyawan yang menggunakan rekening bank swasta

Baca Juga: Cek BSU Tahap 5 Tak Perlu Login Link BPJS Ketenagakerjaan, Klik Ini Agar Tau Proses Pencairan BLT Subsidi Gaji

6. Kemnaker mentransfer BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 senilai Rp 1 juta

7. Karyawan melakukan aktivasi rekening ke bank

8. Setelah rekening bau yang dibuatkan dilakukan aktivasi  maka BSU Rp 1 juta bisa diambil

Dengan demikian, BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 pasti cair jika memenuhi syarat, terdaftar di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, dan sudah melakukan aktivasi rekening.

 

Lebih lanjut, karyawan pemilik rekening bank swasta juga harus memastikan bahwa sudah mengumpulkan sejumlah data ke perusahaan untuk dibuatkan rekening bank Himbara yang baru secara kolektif.

Baca Juga: Belum Dapat BSU Rp 1 Juta? Lapor ke Nomor BPJS Ketenagakerjaan Ini agar BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair

Berikut beberapa data yang perlu disiapkan untuk membuat rekening baru:

- Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

- Namalengkap

- Tanggal lahir

- Alamat tempat kerja

- Nama Ibu Kandung

- Nomor HP yang masih aktif

- Alamat email

Baca Juga: BSU WAJIB Dikembalikan ke Kas Negara jika Tak Lakukan Ini, Cepat Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Cari tahu apakah karyawan dapat BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 atau tidak, dengan mengakses link bsu.kemnaker.go.id atau melalui WA BPJS Ketenagakerjaan di nomor 0813-8007-0175.

Demikianlah cara agar BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 lekas cair dan cara cek daftar penerima bantuan subsidi upah Rp 1 juta di link Kemnaker atau WA BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x