Baca Juga: Ini Doa Habib Rizieq untuk Munarman, Pengacaranya yang Jadi Tersangka Dugaan Terorisme
Habib Rizieq sendiri diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan dengan hukuman 8 bulan, kerumunan Megamendung dengan sanksi denda Rp 20 juta.
Dan kasus terakhir HRS yakni menyebarkan berita bohong soal tes swab dalam kasus RS Ummi dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun.
Demikian informasi soal sidang kasasi atas kasus petamburan oleh Habib Rizieq hari ini, 11 Oktober 2021.***