Rizieq Shihab Didenda, Saksi Ahli: Setelah Itu Tak Perlu Dipidana

- 7 Mei 2021, 17:11 WIB
Saksi Ahli Rizieq Shihab: Bayar Denda Sama dengan Tak Dipidana.
Saksi Ahli Rizieq Shihab: Bayar Denda Sama dengan Tak Dipidana. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/Muhammad Rizky Pradilla.

BERITA DIY - Dian Adriawan, Ahli hukum pidana, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak terdakwa menyebut Rizieq Shihab tidak perlu dipidana. Hal itu jika denda pelanggaran protokol kesehatan sudah dibayarkan oleh Rizieq.

"Apabila sudah membayar denda tidak bisa lagi diterapkan pidana kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan tersebut," kata Dian Adriawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 6 Mei 2021 dikutip dari ANTARA.

Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang digunakan jaksa dalam mendakwa Rizieq Shihab, menurut Dian, juga tak bisa digabungkan dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: FPI, Rizieq Shihab, hingga LGBT, Ini Daftar Soal Tes KPK yang Menghebohkan hingga Isu Pemecatan Novel Baswedan

"Pasal 160 dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan itu sebenarnya dua hal yang terpisah. Jadi harus dibuktikan satu-satu yang mana dapat terpenuhi unsur deliknya. Jadi tidak bisa digabungkan pasal 160 yang tadi dikatakan pasal penghasutan, itu delik materil yang artinya harus bisa dibuktikan akibatnya," ujar Dian Adriawan.

Undangan acara keagamaan, kata Dian dalam persidangan, bukan merupakan sebuah bentuk hasutan. Bahkan, Dian juga mencontohkan penghasutan seperti apa yang mengakibatkan perbuatan pidana.

"Pasal 160 di situ dijelaskan perbuatan yang dilakukan di muka umum, kemudian secara lisan atau tulisan. Di sini menghasut supaya melakukan tindak pidana. Pidananya itu ada kejahatan, misalnya pada kerumunan tersebut ada upaya merusak suatu bangunan," papar dosen Universitas Trisakti tersebut.

"Sedangkan kalau pelanggaran, pelanggaran di sini kan delik UU, bukan sesuatu yang jahat. Itu langsung dikenakan sanksi denda. Jadi sebenarnya sudah selesai urusan sanksi yang diberikan kepada pelaku kerumunan," sambungnya.

Dalam persidangan dengan agenda eksepsi terkait pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum sebelumnya juga telah memasukkan perihal pembayaran denda sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Munarman Ditangkap dan Jadi Tersangka, Habib Rizieq Shihab Sampaikan Doa Untuk Eks Sekretaris FPI

Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menolak eksepsi bahwa terdakwa tidak perlu lagi ditahan jika sudah membayar denda.

Suparman Nyompa menilai bahwa pembayaran denda hanya bersifat administratif.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x