BERITA DIY - Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM kembali dibuka hingga Desember 2021, buruan daftar jika tak daftar bantuan Presiden BLT UMKM BRI dan BNI tahap 3.
Seperti diketahui, Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3 cair kepada 3 juta UMKM di semester 2 2021. Penyaluran BLT UMKM sendiri sudah dilakukan sejak Juli 2021.
Jika masuk dalam daftar Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3, UMKM akan mendapat bantuan Rp1,2 juta. Jumlah itu lebih kecil dibanding BLT UMKM 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.
Adapun pada 2021, ada 12,8 juta UMKM yang dapat Banpres BPUM BRI dan BNI. Dari jumlah itu, 9,8 juta pelaku usaha mikro di antaranya dapat BLT UMKM di semester I 2021.
Untuk cek daftar penerima Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3 2021, masyarakat bisa cek link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id.
Namun apabila tak masuk daftar Banpres BPUM BRI dan BNI tahap 3, tak perlu khawatir. Sebab ada pendaftaran bantuan UMKM terbaru hingga Desember 2021.
Sebelum daftar BLT UMKM terbaru, pastikan dulu namamu tak tercantum di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id:
- Buka link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
- Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
- Klik "CARI"
- Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
Adapun bantuan baru yang akan diberikan yaitu BPUM PKL yang baru saja diresmikan Presiden Jokowi di Yogyakarta pada Sabtu, 9 Oktober 2021 lalu.
Presiden RI Joko Widodo membeberkan bahwa bantuan PKL ini diperuntukkan bagi sebanyak 1 juta PKL dan pelaku usaha warung-warung kecil di Indonesia dengan besaran bantuan masing-masing senilai Rp1,2 juta.
"Bantuan ini dimulai pertama kali di kawasan Malioboro," ujar Jokowi.
Berikut syarat untuk mendapat bantuan PKL:
- Penerima bantuan lokasi usaha harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
- Pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK
- Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP
Untuk pendataan penerima BLT pelaku usaha mikro ini akan dilakukan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas kelurahan setempat.
Adapun data yang perlu disiapkan yaitu data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).***