BPUM Kembali Dibuka hingga Desember 2021! Buruan Daftar Jika Tak Dapat Banpres BLT UMKM BRI dan BNI Tahap 3

- 10 Oktober 2021, 13:41 WIB
ILUSTRASI BPUM - BPUM kembali dibuka hingga Desember 2021, buruan daftar jika tak daftar bantuan Presiden BLT UMKM BRI dan BNI tahap 3.
ILUSTRASI BPUM - BPUM kembali dibuka hingga Desember 2021, buruan daftar jika tak daftar bantuan Presiden BLT UMKM BRI dan BNI tahap 3. /YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO
  • Buka link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
  • Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
  • Klik "CARI"
  • Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM BNI - BRI Tahap 3 Modal HP Dapat BPUM 2021, Ini Cara Cairkan Banpres Jika Tak Terdaftar

Adapun bantuan baru yang akan diberikan yaitu BPUM PKL yang baru saja diresmikan Presiden Jokowi di Yogyakarta pada Sabtu, 9 Oktober 2021 lalu.

Presiden RI Joko Widodo membeberkan bahwa bantuan PKL ini diperuntukkan bagi sebanyak 1 juta PKL dan pelaku usaha warung-warung kecil di Indonesia dengan besaran bantuan masing-masing senilai Rp1,2 juta.

"Bantuan ini dimulai pertama kali di kawasan Malioboro," ujar Jokowi.

Baca Juga: Tak Perlu Cek Daftar Penerima BPUM Eform BRI dan Banpresbpum.id BNI, Terima Tanda Ini Dapat BLT UMKM Tahap 3

Baca Juga: Bawa Ini Jika Tak Masuk Daftar Penerima BPUM Tahap 3 di Eform BRI dan BNI Banpresbpum.id Oktober 2021, Auto Dapat BLT UMKM

Berikut syarat untuk mendapat bantuan PKL:

  • Penerima bantuan lokasi usaha harus berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
  • Penerima insentif dari pemerintah belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
  • Pelaku usaha melampirkan data izin usaha, lokasi usaha dan NIK
  • Mekanisme penyaluran BLT bagi PKL akan diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis dengan pendampingan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP

Baca Juga: Daftar Penerima BPUM Oktober 2021 Tanpa Cek Banpresbpum.id, Ini Cara Dapat BLT UMKM BRI BNI Jika Tak Terdaftar

Untuk pendataan penerima BLT pelaku usaha mikro ini akan dilakukan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas kelurahan setempat.

Adapun data yang perlu disiapkan yaitu data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x