Pastikan Tidak Masuk 3 Kelompok Ini Agar Tidak Dicoret dari Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

- 10 Oktober 2021, 04:30 WIB
Pastikan tidak masuk 3 kelompok ini agar tidak dicoret dari penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta.
Pastikan tidak masuk 3 kelompok ini agar tidak dicoret dari penerima BLT subsidi gaji Rp 1 juta. /PIXABAY/Peggy_Marco

Rincian syarat dan kriteria penerima bantuan subsidi gaji adalah:

Baca Juga: Belum Dapat BSU Rp 1 Juta? Lapor ke Nomor BPJS Ketenagakerjaan Ini agar BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair

Baca Juga: 8 Golongan Anggota BPJS Ketenagakerjaan Ini Tetap Gagal Dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Bulan Oktober

Baca Juga: BSU Masih Cair di Bulan Oktober 2021, Ini 6 Kategori yang Mendapat Batuan dan Cara Cek Daftar Penerima

- Warga negara Indonesia atau WNI yang merupakan penerima upah atau gaji.
- Karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 seperti di daftar Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta. Untuk di wilayah UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, batasan gaji disesuaikan dengan UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.

Pemerintah mengutamakan bantuan subsidi gaji diberikan kepada karyawan di bidang usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali kesehatan dan pendidikan).

Baca Juga: 11 Tipe Karyawan yang Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp 1 Juta Tahap 5, Cek Status Penerima di Sini

Meski begitu, kamu bisa dicoret dari daftar calon penerima BSU subsidi gaji. Tiga kelompok yang dicoret dan tidak akan menerima BLT Rp 1 juta adalah:

- Penerima bansos Kemensos, program keluarga harapan atau PKH.
- Penerima Kartu Prakerja dengan total bantuan Rp 3,55 juta.
- Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta.

Baca Juga: BSU WAJIB Dikembalikan ke Kas Negara jika Tak Lakukan Ini, Cepat Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x