Rincian syarat dan kriteria penerima bantuan subsidi gaji adalah:
- Warga negara Indonesia atau WNI yang merupakan penerima upah atau gaji.
- Karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juni 2021.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 seperti di daftar Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
- Memiliki gaji kurang dari Rp 3,5 juta. Untuk di wilayah UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, batasan gaji disesuaikan dengan UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.
Pemerintah mengutamakan bantuan subsidi gaji diberikan kepada karyawan di bidang usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali kesehatan dan pendidikan).
Meski begitu, kamu bisa dicoret dari daftar calon penerima BSU subsidi gaji. Tiga kelompok yang dicoret dan tidak akan menerima BLT Rp 1 juta adalah:
- Penerima bansos Kemensos, program keluarga harapan atau PKH.
- Penerima Kartu Prakerja dengan total bantuan Rp 3,55 juta.
- Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 1,2 juta.