Kepemilikan UMKM ini bisa dibuktikan melalui dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB), Surat keterangan Usaha (SKU), maupun Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
NIB bisa didapatkan dengan mendaftarakan UMKM secara online di Kementerian Investasi atau BKPM.
Cara daftar UMKM online 2021 sangat mudah, yakni dengan mengisi sejumlah data diri di situs resmi oss.go.id.
Melalui oss.go.id, selain NIB, pelaku usaha miko juga bisa mendapatkan izin lain seperti izin operasional atau komersil.
Berikut cara daftar UMKM online 2021 secara gratis yang merupakan salah satu syarat dapat BLT Banpres BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Oktober 2021: KLIK DI SINI
Setelah memiliki NIB, pelaku usaha mikro bisa daftar BLT UMKM di tahun 2022 jika kembali dibuka.
Berikut syarat penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM BBRI dan BNI Tahap 3 Oktober 2021:
- Memiliki usaha mikro