Lantas, bagaimana cara dapat bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta BTPKLW bagi yang belum dapat BPUM dan tidak terdaftar di eform BRI Tahap 3?
Petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan pendataan ke pelaku usaha PKL dan warung.
Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data seperti:
- Izin usaha
- Lokasi usaha
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Berikut ini syarat untuk dapat BLT UMKM Rp1,2 juta BTPKLW yang masih cair Oktober 2021 ini:
- Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM