Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan dan Besaran Biaya Iuran Tiap Bulan

- 1 Oktober 2021, 14:05 WIB
BSU 2021 sudah cair ke 6,9 juta karyawan dan cara cek online daftar penerima BLT Subsidi Gaji di link BPJS Ketenagakerjaan.
BSU 2021 sudah cair ke 6,9 juta karyawan dan cara cek online daftar penerima BLT Subsidi Gaji di link BPJS Ketenagakerjaan. /BERITA DIY/F Akbar

BERITA DIY – Ketahui cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi para penerima upah dari perusahan dan bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan para pekerjanya untuk mendapatkan jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat bagi penerima upah meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaann.

Dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan meliputi formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha, formulir pendaftaran/ perubahan data pekerja, formulir laporan rinci iuran pekerja, NPWP Perusahaan, KTP Pemiliki Perusahaan, KTP Tenaga kerja dan surat izin tempat usaha/surat izin usaha perdagangan/nomor induk berusaha.

Baca Juga: 3 Kriteria 3,8 Juta Penerima BSU Tahap 5 yang Diutamakan BPJS Ketenagakerjaan Dapat Subsidi Gaji Oktober 2021

Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagajkerjaan bagi penerima uapah dilakukan oleh petugas/ perwakilan dari perusahaan dengan cara melakukan pendaftaran di kantor cabang, pendaftaran di service point office, pendaftaran pada website BPJS Ketenagakerjaan, agen penggerak jaminan sosial Indonesia dan online single submission.

Adapun cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online bagi penerima upah adalah sebagai berikut.

  • Klik portal layanan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dengan klik link berikut, KLIK DI SINI. https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu
  • Pilih Pendaftaran Peserta dan Pilih Penerima Upah.
  • Masukkan alamat emai dan kode captcha, klik Daftar.
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
  • Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan Anda.
  • Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
  • Peserta akan mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat.

Baca Juga: Syarat Dapat BSU Rp 1 Juta dan Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 di Link BPJS Ketenagakerjaan

Sementara cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima upah melalui Kantor Cabang adalah sebagai berikut.

  • Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.
  • Ambil nomor antrian dulu untuk layanan pendaftaran.
  • Tungguh hingga nomor antrian dipanggil.
  • Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan
  • Terima tanda terima dokumen pendaftaran
  • Lakukan pembayaran iuran dan Anda dapat menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.

Besaran iuran yang harus dibayarkan oleh setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda, dengan rincian perhitungan sebagai berikut.

Jaminan kecelakaan kerja:

  • Tingkat risiko sangat rendah : 0,24% dari Upah sebulan
  • Tingkat risiko rendah : 0,54% dari Upah sebulan
  • Tingkat risiko sedang : 0,89% dari Upah sebulan
  • Tingkat risiko tinggi : 1,27% dari Upah sebulan
  • Tingkat risiko sangat tinggi : 1,74% dari Upah sebulan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Driver Ojol? Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online

Jaminan Hari Tua:

  • Pemberi kerja 3,7% dari Upah sebulan
  • Pekerja 2% dari Upah sebulan

Jaminan Pensiun:

  • Pemberi kerja 2% dari Upah sebulan
  • Pekerja 1% dari Upah sebulan

Jaminan kematian:0,3% dari upah sebulan

Sebagai contoh seorang tenaga kerja yang bekerja di rumah makan dengan kategori tingkat risiko rendah dengan upah Rp1 juta per bulan, jumlah iuran yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja adalah Rp65.400 dan oleh pekerja adalah Rp30.000.  

Demikian cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi para penerima upah atau bagi perusahaan yang akan mendaftarkan karywannya lengkap dengan besaran iuran yang dibayarkan setiap bulannya.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah