Masih Jadi Syarat pada Oktober 2021, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi

- 30 September 2021, 16:15 WIB
ILUSTRASI - Cara download sertifikat vaksin aplikasi PeduliLindungi.
ILUSTRASI - Cara download sertifikat vaksin aplikasi PeduliLindungi. /Tangkap Layar: pedulilindungi.id

BERITA DIY - Ketahui cara untuk download sertifikat vaksin pada aplikasi PeduliLindungi, lengkap dan mudah hanya perlu menggunakan HP.

Kartu atau sertifikat vaksin dipastikan tetap menjadi salah satu berkas yang penting yang menjadi syarat pada bulan Oktober 2021. Hal ini karena beberapa tempat masih mensyaratkan hal tersebut.

Beberapa tempat dipastikan masih akan mensyaratkan sertifikat vaksin untuk pengunjung yang akan beraktivitas seperti beberapa pusat perbelanjaan seperti mal dan juga tempat-tempat perkantoran.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Aplikasi Sentuh Tanahku atau Laman BPN, Agar Tak Alami Kasus Rocky Gerung

Hal ini sangat penting sebab dengan sertifikat vaksin dapat menunjukkan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh seseorang. Sebab dalam sertifikat vaksin tersebut terdapat data pelaksanaannya.

Tak hanya itu, bahkan dalam sertifikat vaksin juga terdapat barcode yang dapat digunakan saat memasuki suatu tempat. Sebab pada setiap tempat tersebut akan dilakukan Scan QR Code di setiap pintu masuknya.

Dengan melakukan Scan QR Code tersebut juga dapat untuk mendeteksi dosis vaksin yang telah dilakukan. Selain itu juga dapat untuk mengecek riwayat sakit yang pernah dideritanya.

Baca Juga: Tanpa Download PeduliLindungi, Daftar Aplikasi Cek Sertifikat Vaksin Naik Kereta Api dan Pesawat per Oktober

Lebih lanjut, untuk melakukan download sertifikat vaksin dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi PeduliLindungi yang sebelumnya telah dimiliki dalam perangkat ataupun HP milik Anda.

Tak hanya itu, untuk mendapatkan hal tersebut, pastikan Anda juga telah melakukan program vaksin. Program vaksin yang jadi syarat untuk memiliki sertifikat ini dapat dilakukan baik pada dosis 1 maupun 2.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x