Pada Pemilu 2019, Viani Limardi terpilih menjadi anggota DPRD DKI Jakarta dengan meraih 8.700 suara. Mengutip dari laman DPRD DKI Jakarta, dirinya juga tercatat pernah menjabat Wakil Ketua DPD Jabodetabek untuk Teman Jokowi, dan juga pernah menjadi Ketua Bidang Hukum Federasi Olahraga Barongsai Indonesia (FOBI).
Kontroversi
Pemecatan Viani ini bukan semata-mata karena kasus pelaporan penggunaan dana APBD untuk reses atau sosialisasi sebagai anggota DPRD semata, namun setidaknya ada dua pelanggaran lain yang dilakukan Viani dan menjadi puncak keputusan PSI untuk melakukan pemecatan, yaitu:
1. Melanggar ganjil genap
Viani sempat membuat heboh saat melanggar aturan ganjil genap dengan munculnya sebuah video yang viral menunjukkan Viani marah-marah tidak terima saat polisi menilangnya.
PSI lantas menilai bahwa Viani Limardi melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota PSI karena tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021 lalu.
2. Tidak patuh instruksi pemotongan gaji
Lalu, DPP PSI juga menyebutkan bahwa Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19. PSI juga menilai Viani melanggar Pasal 11 angka 7 Aturan Legislatif Legislatif PSI 2020.