Pelaku UMKM akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) jika dinyatakan lolos verifikasi. Kemudian pihak LPH melakukan pemeriksanaan pada produk atas dasar STTD yang diterbitkan.
Pihak MUI menetapkan kehalalan produk dengan output ketetapan halal. BPJPH menerbitkan sertifikat halal jika semua sudah lolos dan sesuai.
Selain melalui link sehati.halal.go.id, pelaku UMKM juga dapat download aplikasi SIHLALAL dan melakukan pengajuan dan seleksi, unduh STTD, memantau status permohonan sertifikat halal, dan mengunduh sertifikat halal.
Baca Juga: 5 Jenis Investasi Syariah yang Halal dan Menguntungkan, Nomor 1 dan 2 sedang Jadi Trend
Itulah syarat, dan cara daftar sertifikat halal dari Kementerian Agama melalui program Sehati.***