Gratis, Ini Cara Dapat Sertifikat Halal untuk UMKM: Pahami Syarat Pendaftarannya

- 28 September 2021, 17:33 WIB
ILUSTRASI: Cara daftar dan dapat sertifikat halal gratis, ini syarat lengkapnya.
ILUSTRASI: Cara daftar dan dapat sertifikat halal gratis, ini syarat lengkapnya. /ANTARA FOTO/ Muhammad Arif Pribadi

Pelaku UMKM akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) jika dinyatakan lolos verifikasi. Kemudian pihak LPH melakukan pemeriksanaan pada produk atas dasar STTD yang diterbitkan.

Pihak MUI menetapkan kehalalan produk dengan output ketetapan halal. BPJPH menerbitkan sertifikat halal jika semua sudah lolos dan sesuai.

Selain melalui link sehati.halal.go.id, pelaku UMKM juga dapat download aplikasi SIHLALAL dan melakukan pengajuan dan seleksi, unduh STTD, memantau status permohonan sertifikat halal, dan mengunduh sertifikat halal.

Baca Juga: 5 Jenis Investasi Syariah yang Halal dan Menguntungkan, Nomor 1 dan 2 sedang Jadi Trend

Itulah syarat, dan cara daftar sertifikat halal dari Kementerian Agama melalui program Sehati.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah