Resmi! Konser Musik Diizinkan, Ketahui Syarat dan Resiko yang Harus Diketahui

- 28 September 2021, 13:53 WIB
ILUSTRASI - Berikut syarat dan resiko konser musik.
ILUSTRASI - Berikut syarat dan resiko konser musik. /PEXELS/Vishnu R Nair.

BERITA DIY - Pemerintah resmi memperbolehkan adanya konser musik, simak beberapa syarat dan resiko yang harus diketahui bagi penyelenggara maupun masyarakat yang hadir.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kemenkominfo secara resmi telah memperbolehkan beberapa acara. Beberapa agenda yang diperbolehkan tersebut itu seperti pernikahan dan juga konser musik. 

Kepastian diizinkannya agenda acara musik dan pernikahan tersebut dipastikan oleh Menkominfo yaitu Johnny G Plate beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Chord Gitar My Universe Coldplay X BTS yang Tembus Trending YouTube Kategori Musik

Keputusan ini bukan hanya serta merta lahir begitu saja, melainkan menurut pemerintah diizinkannya konser musik ini juga dengan pertimbangan beberapa hal seperti mempertimbangkan tingkat produktifitas masyarakat.

Dengan adanya beberapa acara konser yang akan diadakan ini diharapkan dapat memberi ruang yang lebih bagi masyarakat dalam melakukan produktivitas pada kehidupan sehari-hari.

"Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga harus mempertimbangkan Covid-19, emerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan," ujar Johnny G Plate dikutip BERITA DIY.

Baca Juga: Jadwal Siaran Indosiar Hari Ini Senin 23 Agustus 2021: Konser LIDA Welcome to Indosiar Family 2021 LIVE

Meski demikian, terdapat beberapa resiko yang harus diketahui pula oleh penyelenggara maupun masyarakat. Sebab berbagai resiko tersebut masih terus membayangi dengan adanya Covid-19.

Beberapa resiko tersebut juga telah dipetakan oleh pemerintah. Berikut merupakan beberapa resiko yang perlu diketahui:

1. Kondisi kasus Covid-19 di daerah tempat konser berlangsung.

2. Potensi penularan selama kegiatan di tempat umum akibat jarak antar partisipan dan buruknya sirkulasi udara.

3. Durasi kegiatan yang lama, risiko penularan yang tinggi.

4. Tata kelola kegiatan dalam ruangan dengan tempat sirkulasi yang buruk, berpeluang lebih dalam penularan.

5. Jumlah partisipan yang banyak membuat potensi penularan semakin besar.

6. Pelaku partisipan yang belum vaksinasi secara penuh dan tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dapat meningkatkan resiko penularan.

Baca Juga: Lirik Lagu It’s My Party Lesley Gore, Musik Retro Hits Tahun 60-an yang Viral Lagi dari TikTok

Oleh sebab itu, terdapat beberapa syarat yang telah ditetapkan dan harus dipatuhi baik penyelenggara maupun peserta. Pihak penyelenggara harus melakukan skrining terlebih dahulu kepada peserta.

Selain itu bagi peserta ataupun masyarakat yang terlibat juga harus memenuhi syarat dalam protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak antar peserta dan menggunakan masker dalam pelaksanaannya.

Setelah diadakannya acara konser tersebutpun, masyarakat ataupun penyelenggara juga harus melakukan pengecekan ataupun pengawasan jika terjadi kasus positif yang terjadi setelahnya.

Baca Juga: Profil Novia Bachmid, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol X yang Viral di Musik Video Wonderland Indonesia

Lebih lanjut, dengan diperbolehkannya konser musik ini menambah daftar acara yang telah mendapat restu dari pemerintah. Sebelumnya juga telah diperbolehkan adanya penyelenggaraan Liga 1 dan Liga 2.

Tak hanya itu, pemerintah juga resmi memperbolehkan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional atau PON XX yang diselenggarakan di Papua beberapa waktu yang lalu.

Demikianlah informasi soal konser musik yang telah diperbolehkan oleh pemerintah lengkap dengan syarat dan beberapa resiko yang harus diketahui.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah