Peserta CPNS Tidak Lulus Passing Grade Bisa Ikut SKB? Simak Penjelasannya

- 27 September 2021, 19:00 WIB
Peserta yang tidak lulus passing grade SKD tes CPNS 2021 apakah bisa ikut tes SKB? Simak penjelasannya.
Peserta yang tidak lulus passing grade SKD tes CPNS 2021 apakah bisa ikut tes SKB? Simak penjelasannya. /Tangkap layar Instagram.com/@bkngoidofficial

BERITA DIY - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau ASN sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Para peserta berjuang untuk lulus passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) agar bisa ikut ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).

Lantas jika tidak lulus passing grade apakah bisa ikut SKB? Jawabannya tentu saja tidak. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade dalam tes SKD CPNS.

Untuk formasi umum, nilai ambang batas atau passing grade tes SKD CPNS 2021 ditetapkan sebesar 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga: Cek Hasil dan Cara Download Sertifikat Nilai Tes SKD CPNS 2021 di Laman BKN untuk Ujian SKB

Pihak BKN pun tak lupa juga menyampaikan pesan kepada para peserta yang tidak lulus passing grade SKD untuk tetap semangat. 

Supranawa meminta agar para peserta SKD CPNS 2021 percaya terhadap kemampuan diri, dan jangan percaya dengan pihak yang menjanjikan kelulusan peserta.

“CAT BKN mengedepankan cepat, akuntabel dan transparan sehingga hasil ujian peserta dapat dipantau melalui live streaming di akun Youtube official CAT BKN oleh siapapun dan hasil tersebut tidak bisa dimanipulasi,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Kisi-Kisi Soal dan Passing Grade SKD CPNS 2021

 

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x