- Belum pernah menjadi penerima BPUM
Hal tersebut juga ditegaskan pihak Kemenkop UKM, bahwa penerima Banpres tahap 2 belum pernah mendapatkan BPUM Rp1,2 juta di tahap 1.
Berbeda dengan tahap 1 lalu, beberapa penerima BPUM Rp1,2 juta berasal dari penerima Banpres tahun 2020.
- Tidak sedang menjadi penerima KUR
Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dilarang menjadi penerima BPUM di tahun 2021. Hal tersebut juga menjadi salah satu syarat atau kriteria pendaftar Banpres.
- Memenuhi kriteria dan syarat penerima Banpres
Adapun syarat atau kriteria penerima BPUM yaitu:
- WNI
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan berkas pendukung lainnya untuk mendaftar BPUM
- Memiliki NIB atau SKU
- Bukan Polri, TNI, ASN, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menjadi penerima KUR
Pelaku Usaha Mikro yang berhak menjadi penerima Banpres Rp1,2 juta akan dihubungi pihak bank penyalur melalui SMS. Hal tersebut juga menjadi tanda bahwa masyarakat sudah lolos dan memenuhi syarat sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta.
Namun jika tidak segera mendapatkan SMS, bisa coba cek melalui sistem resmi yang disediakan Bank BRI atau BNI dengan cara berikut:
Bank BNI (banpresbpum.id)
Berikut cara cek penerima Banpres Rp1,2 juta lewat sistem BNI (banpresbpum.id):
- Buka link banpresbpum.id
- Masukkan NIK KTP 16 digit di kolom yang tersedia
- Klik “CARI”
- Jika muncul keterangan data pelaku Usaha Mikro secara lengkap, maka dinyatakan menjadi penerima
Baca Juga: Ikuti Cara-Cara Ini Jika Ingin Jadi KPM BLT UMKM atau BPUM, Bisa Terima Rp1,2 Juta Per Orang