Lebih lanjut beliau menjelaskan wanita baligh dan berakal juga diperbolehkan aqad nikah sendiri baik dalam kondisi perawan atau janda.
Hukum nikah siri
Nikah siri menurut hukum Islam Hukum adalah sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikanya terpenuhi pada saat nikah siri digelar.
Rukun nikah yaitu:
1) adanya kedua mempelai
2) adanya wali,
3) adanaya saksi nikah,
4) adanya mahar atau mas kawin,
5) adanya ijab qabul atau akad.