BERITA DIY - Berikut penjelasan terkait pernikahan siri yang baru-baru ini ramai dibahas. Lengkap dengan pandangan ulama terkait penjelasan hukum Islam maupun hukum yang berlaku di Indonesia.
Belakangan ini pembahasan soal nikah siri tengah ramai diperbincangkan oleh publik. Beberapa kalangan publik figur tak sedikit yang mengakui dan memilih untuk menikah secara sirih.
Namun, taukah Anda apa sebenarnya nikah siri itu? Bagaimana cara dan hukum melakukan pernikahan siri? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Dilansir dari sumbar.kemenag.go.id, nikah siri adalah proses melangsungkan perinkahan secara rahasia (sembunyi-sembunyi). Disebut secara rahasia karena tidak dilaporkan ke Kantor Urusan Agama atau KUA bagi muslim atau Kantor Catatan Sipil bagi non muslim.
Itu sebabnya pernikahan sirih tidak tercatat dalam catatan negara dan tidak mendapatkan surat-surat resmi sehingga tidak memiliki legalitas pernikahan secara hukum negara dengan jelas.
Biasanya nikah siri dilakukan karena dua pihak belum siap meresmikannya atau meramaikannya, namun dipihak lain untuk menjadi agar tidak terjadi hal-hal yag tidak dinginkan atau terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama seperti menghindari zina bagi muslim dan lain sebagainya.
Beberapa pendapat ulama pun menerangkan pendapatnya terkait pelaksanaan nikah siri ini di antaranya pendapat Imam Abu Hanifah. Beliau menetapkan bahwa wanita yang telah baligh dan berakal (dalam kondisi normal) maka diperbolehkan memilih sendiri calon suaminya. Dia tidak hanya tergantung pada walinya saja.
Hal ini karena pendapat Imam Abu Hanifah, nikah siri adalah nikah yang tidak bisa menghadirkan wali dan tidak mencatatkan pernikahannya ke KUA dengan tiga imam madzab lainnya.