Seperti diketahui, Kartu Prakerja merupakan program semi bansos untuk menambah atau meningkatkan skill pekerja maupun pencari kerja, yang berjalan sejak 2020 lalu.
Lalu, siapa saja orang yang pasti gagal mendapatkan bantuan Rp 3,55 juta dari gelombang 21 Kartu Prakerja? Berikut daftarnya:
1. Orang yang sedang mengikuti pendidikan formal.
2. Orang yang tercatat di DTKS Kemensos.
3. Penerima BSU subsidi gaji.
4. Penerima BPUM atau BLT UMKM.
5. Anggota TNI/Polri.
6. ASN atau PPPK dan PNS.
7. Kepala Desa/Perangkat Desa.
8. Komisaris BUMN/BUMD.