Demi mempertegas hal tersebut, pada link eform.bri.co.id, juga telah disampaikan bahwa BPUM tahun 2021 hanya diberikan sebanyak satu kali.
“BPUM tahun 2021 hanya diberikan 1x saja. Nasabah yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi,” tulis pihak BRI pada link eform.bri.co.id/bpum.
Kemudian, untuk mengetahui apakah pelaku usaha mikro tersebut merupakan penerima BPUM 2021 atau bukan, dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Cek notifikasi pesan
Pihak bank penyalur akan mengirimkan pesan ke pelaku usaha mikro jika memenuhi syarat sebagai penerima. Contohnya, seperti bank BRI yang memberikan info melalui SMS dengan layanan “BRI Info”.
- Cek online
Cek online dapat dilakukan jika bank penyalur belum mengirimkan SMS pencairan, dan bank penyalur memiliki link resmi untuk cek penerima.
Salah satu bank penyalur BPUM yang memiliki link resmi yaitu BRI melalui eform.bri.co.id. Cukup gunakan NIK KTP dan masukkan kode verifikasi, maka dapat langsung mengetahui apakah pelaku usaha mikro termasuk penerima BPUM atau bukan.
Selain dapat digunakan untuk cek penerima, link eform.bri.co.id juga dapat digunakan untuk pilih bank BRI terdekat guna pencairan BPUM Rp1,2 juta.
Namun, pelaku usaha mikro wajib melengkapi 5 data berikut di link eform.bri.co.id: