Syarat Naik KRL, Kereta Api Lokal, KA Jarak Dekat dan Aglomerasi Terbaru

- 13 September 2021, 19:25 WIB
ILUSTRASI Kereta Api. Ini syarat naik KRL, Kereta Api Lokal, KA Jarak Dekat dan Aglomerasi terbaru yang akan diberlakukan mulai tanggal 14 September 2021.
ILUSTRASI Kereta Api. Ini syarat naik KRL, Kereta Api Lokal, KA Jarak Dekat dan Aglomerasi terbaru yang akan diberlakukan mulai tanggal 14 September 2021. /PIXABAY/ Pixel2013

BERITA DIY – Berikut syarat naik KRL, Kereta Api Lokal, KA Jarak Dekat dan Aglomerasi terbaru.

Telah diketahui bahwa PT KAI terlah memberikan informasi terbaru mengenai syarat dan ketentuan naik KRL, Kereta Api Lokal, KA jarak dekat dan Aglomerasi.

Informasi tersebut diberikan oleh pihak dari KAI melalui akun Instagram @kai121_ pada hari ini Senin, 13 September 2021.

Baca Juga: Syarat Naik KRL Selama PPKM Level 3, Apakah STRP Masih Diperlukan? Ini Jawaban dari KAI Commuter Line

Dalam informasi tersebut, PT KAI memberitahukan tentang syarat dan ketentuan terbaru naik KRL KRL, Kereta Api Lokal, KA jarak dekat dan Aglomerasi yang akan diberlakukan mulai besok tanggal 14 September 2021.

Update regulasi tersebut merujuk pada adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 (tanggal 6 September 2021) dan SE Kemenhub No. 69 Tahun 2021 (tanggal 7 September 2021), KAI memperbarui syarat & ketentuan untuk perjalanan KA Komuter, Lokal, Jarak Dekat dan Aglomerasi.

Bagi para pelaku perjalanan KA komuter, lokal, jarak dekat dan aglomerasi, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan atau menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Naik Kereta Api Jarak Jauh Kecuali Mendesak, Ini Syarat Terkini dari KAI

Selain itu, untuk syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid antigen dan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya, tidak diwajibkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x