BERITA DIY – Berikut syarat naik KRL, Kereta Api Lokal, KA Jarak Dekat dan Aglomerasi terbaru.
Telah diketahui bahwa PT KAI terlah memberikan informasi terbaru mengenai syarat dan ketentuan naik KRL, Kereta Api Lokal, KA jarak dekat dan Aglomerasi.
Informasi tersebut diberikan oleh pihak dari KAI melalui akun Instagram @kai121_ pada hari ini Senin, 13 September 2021.
Dalam informasi tersebut, PT KAI memberitahukan tentang syarat dan ketentuan terbaru naik KRL KRL, Kereta Api Lokal, KA jarak dekat dan Aglomerasi yang akan diberlakukan mulai besok tanggal 14 September 2021.
Update regulasi tersebut merujuk pada adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 (tanggal 6 September 2021) dan SE Kemenhub No. 69 Tahun 2021 (tanggal 7 September 2021), KAI memperbarui syarat & ketentuan untuk perjalanan KA Komuter, Lokal, Jarak Dekat dan Aglomerasi.
Bagi para pelaku perjalanan KA komuter, lokal, jarak dekat dan aglomerasi, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan atau menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, untuk syarat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid antigen dan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya, tidak diwajibkan.