Selain itu jika mendapat BPUM, berdasarkan keterangan dari BRI, ada SMS yang didapatkan penerima BLT UMKM. Tanda penerima BPUM ini sama seperti tahun 2020 lalu.
Berikut bunyi SMS yang didapat ketika dapat BLT BPUM:
"Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP."
Diketahui, kriteria dan syarat penerima BLT UMKM pada bulan ini sama dengan sebelumnya. Di antaranya, penerima BPUM harus warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
Kemudian, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BPUM. Penerima BLT UMKM juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
BLT UMKM Rp 1,2 juta tidak diberikan kepada pihak yang sedang mendapatkan fasilitas KUR dan pernah menerima BPUM sebelumnya. Bantuan itu juga tak akan diperoleh PNS/PPPK (ASN), anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.***