Syarat dan ketentuan bagi calon penerima masing-masing bansos pun berbeda. Berikut ini golongan pendaftar yang berhak menerima Kartu Prakerja sebagaimana dikutip dari prakerja.go.id:
- Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas dibuktikan dengan KTP
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal di bangku sekolah atau perguruan tinggi
- Diutamakan masyarakat yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
- Belum menerima bantuan pemerintah lainnya selama pandemi COVID-19.
- Tidak terdaftar sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau laman prakerja.go.id dan media sosial Instagram @prakerja.go.id beserta BERITA DIY untuk mendapatkan informasi terkini tentang Kartu Prakerja gelombang 20.
Demikianlah bocoran pembukaan Kartu Prakerja gelombang 20 yang segera direalisasi beserta tujuh alasan mengapa peserta selalu gagal saat mengunggah foto KTP.***