Sayangnya, program ini tidak berlaku untuk sejumlah golongan masyarakat yang tidak sesuai kriteria yang telah ditetapkan, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pejabat Negara,
2. Pimpinan dan Anggota DPRD,
3. ASN,
4. Prajurit TNI,
5. Anggota Polri,
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Pendaftar yang gagal lolos seleksi di gelombang sebelumnya bisa mendaftar kembali di Gelombang 20 jika sudah dibuka tanpa perlu membuat akun kembali.