2. Warga Negara Asing
3. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki usaha mikro
4. Pemilik usaha mikro namun sedang mengajukan kredit di bank
5. Aparatur Sipil Negara atau ASN
6. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
7. Karyawan atau pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah
Pelaku usaha mikro yang merasa berhak menerima BLT UMKM atau Banpres BPUM dan tidak termasuk tujuh golongan di atas akan mendapatkan SMS dari BRIINFO jika bantuannya disalurkan oleh BRI.
Selain mendapatkan SMS, pelaku usaha mikro juga bisa konfirmasi kebenarannya di eform BRI Tahap 3 menggunakan NIK KTP.
Eform BRI Thap 3 bisa digunakan untuk mengetahui apakah pelaku usaha mikro bisa dapat BLT UMKM atau Banpres BPUM atau tidak, dengan cara sebagai berikut: