- Belum pernah menerima bansos Covid-19
- Tak terdaftar sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 KK
Selain itu, syarat lainnya bagi calon penerima Kartu Prakerja gelombang 19 adalah yang telah melakukan pendaftaran di laman prakerja.go.id.
Terdapat beberapa langkah yang harus diselesaikan oleh peserta dalam registrasi akun hingga gabung ke gelombang 19, yaitu:
1. Daftar/registrasi akun di prakerja.go.id
2. Login akun
3. Isi data diri yang diminta
4. Mengikuti Tes Kemampuan Dasar dan Tes Motivasi yang dilakukan secara online