- Siswa sekolah SD, SMP, dan SMA harus memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal serta non formal berdasarkan jenjang pendidikan.
- Siswa harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan.
- Apabila tidak memiliki KIP, maka bisa mendaftar memakai KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) ke Dinas Pendidikan setempat.
- Bagi yang tidak memiliki KKS, bisa meminta surat keterangan tidak mampu atau SKTM di RT/RW dan Desa atau Kelurahan.
Jika dalam satu keluarga terdapat dua anak di jenjang pendidikan SD, SMP, maupun SMA, hanya anak pertama lah yang bisa menikmati Bansos PKH Kemensos ini. Sebagaimana seperti aturan pemberian Bansos PKH kepada KPM:
- Anak usia SD maksimal satu anak dalam keluarga.
- Anak usia SMP maksimal satu anak dalam keluarga.
- Anak usia SMA maksimal satu anak dalam keluarga.
Dana bantuan akan disalurkan melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri dan bisa diambil melalui ATM.
Daftar penerima bantuan Bansos PKH pun bisa diketahui melalui situs cekbansos.kemensos.go.id cukup dengan memasukkan nama dan alamat lengkap.***