Siswa SD, SMP, dan SMA Dapat Bansos PKH Rp 4,4 Juta Jika Penuhi 5 Syarat Ini, Login cekbansos.kemensos.go.id

- 30 Agustus 2021, 09:30 WIB
ILUSTRASI - Bansos PKH untuk anak sekolah siswa SD, SMP, dan SMA sebesar Rp4,4 juta.
ILUSTRASI - Bansos PKH untuk anak sekolah siswa SD, SMP, dan SMA sebesar Rp4,4 juta. /Instagram.com/@bank_indonesia
  1. Siswa sekolah SD, SMP, dan SMA harus memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar).
  2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal serta non formal berdasarkan jenjang pendidikan.
  3. Siswa harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan.
  4. Apabila tidak memiliki KIP, maka bisa mendaftar memakai KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) ke Dinas Pendidikan setempat.
  5. Bagi yang tidak memiliki KKS, bisa meminta surat keterangan tidak mampu atau SKTM di RT/RW dan Desa atau Kelurahan.

Baca Juga: Bukan Klik cekbansos.kemensos.go.id! Ini Cara Daftar BST PKH Agustus 2021, 1 KK Bisa Dapat Rp10,8 Juta

Jika dalam satu keluarga terdapat dua anak di jenjang pendidikan SD, SMP, maupun SMA, hanya anak pertama lah yang bisa menikmati Bansos PKH Kemensos ini. Sebagaimana seperti aturan pemberian Bansos PKH kepada KPM:

  1. Anak usia SD maksimal satu anak dalam keluarga.
  2. Anak usia SMP maksimal satu anak dalam keluarga.
  3. Anak usia SMA maksimal satu anak dalam keluarga.

Baca Juga: Bayi Umur 3 Bulan Bisa Dapat Bansos PKH Kemensos Rp 3 juta, Cek Nama Penerima di DTKS Tanpa KTP atau KK

Dana bantuan akan disalurkan melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri dan bisa diambil melalui ATM.

Daftar penerima bantuan Bansos PKH pun bisa diketahui melalui situs cekbansos.kemensos.go.id cukup dengan memasukkan nama dan alamat lengkap.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x