Jadwal Resmi Pencairan Bantuan Kuota Internet Kemdikbud: Siswa Baru Bisa Dapat Lagi, Begini Caranya

- 29 Agustus 2021, 11:30 WIB
ILUSTRASI: Jadwal pencairan bantuan kuota internet Kemdikbud akan mulai berlangsung pada September 2021.
ILUSTRASI: Jadwal pencairan bantuan kuota internet Kemdikbud akan mulai berlangsung pada September 2021. /ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

BERITA DIY – Jadwal resmi terkait pencairan bantuan kuota internet dari Kemdikbdud telah disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makariem.

Melalui siaran pers terkait Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal 2021 yang disiarkan secara online melalui kana YouTube Kemendikbud RI, 5 Agustus 2021 lalu, Mendikbud Nadiem Makariem menyatakan bahwa pemberian bantuan kuota internet kepada pendidik, peserta didik, dosen, dan mahasiswa resmi dilanjutkan.

Beberapa hal terkait lanjutan pemberian bantuan kuota internet ini disampaikan, seperti jadwal, sasaran, syarat penerima, hingga mekanisme pendataan bagi siswa baru.

Baca Juga: Daftar Bansos dan BLT yang Masih Cair Bulan September 2021, Ada Bansos Sembako, Listrik, UKT dan Internet

Berikut besaran dan sasaran penerima bantuan kuota internet Kemdikbud:

  • Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan
  • Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan
  • Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan
  • Mahasiswa dan dosen: 15 GB per bulan

Nantinya, penerima bantuan kuota internet Kemdikbud dapat menggunakan paket data tersebut untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang telah diblokir oleh Kemenkominfo.

Daftar laman yang boleh dan tidak boleh dibuka telah dicantumkan pihak Kemdikbud melalui laman resmi kuota-belajar.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Kemdikbud September hingga November

Setiap penerima dari mulai siswa, mahasiswa hingga pendidik harus sudah memenuhi syarat sebagai berikut agar bisa dapat bantuan kuota internet Kemdikbud:

  1. Siswa PAUD Dikdasmen
  • Terdaftar di Dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri, orang tua, keluarga, atau wali
  1. Pendidik PAUD Dikdasmen
  • Terdaftar di Dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktof
  1. Mahasiswa
  • Terdaftar di PDDikkti sebagai mahasiswa ktif
  • Memiliki nomor ponsel aktif
  • Memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan

Baca Juga: Golongan Mahasiswa Ini Dilarang Dapat Bantuan UKT Rp2,4 Juta dari Kemdikbud Ristek

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x