3. Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait.
4. Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.
5. Terkena blacklist karena sebelumnya tidak mengikuti pelatihan.
6. Adanya 2 orang dalam 1 KK yang lolos Kartu Prakerja.
7. Pendaftar lebih banyak dibanding kuota.
Dalam penentuan peserta, Head of Communications PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, menyampaikan bahwa pihaknya tak menentukan siapa yang lolos program ini, melainkan memakai sistem.
"Proses seleksi dilakukan melalui sistem tanpa ada intervensi manusia," ucapnya.***