Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 Wajib Lakukan Hal Ini agar Insentif Rp 3,55 Juta Bisa Cair

- 25 Agustus 2021, 09:00 WIB
Perlu diketahui bahwa peserta lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 wajib lakukan hal ini agar insentif Rp 3,55 Juta bisa cair kepada peserta.
Perlu diketahui bahwa peserta lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 wajib lakukan hal ini agar insentif Rp 3,55 Juta bisa cair kepada peserta. /instagram.com/@prakerja.go.id

4. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman. Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Baca Juga: Gelombang 19 Kartu Prakerja Belum Buka, tapi Masih Bisa Daftar, Serta Alasan Kenapa Kamu Gak Lolos

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka? Simak Cara Buat Akun di prakerja.go.id

Perlu diingat, Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik. Gunakan 16 angka Nomor Kartu Prakerja untuk membeli pelatihan.

Selain itu, peserta lolos wajib untuk menjaga kerahasiaan Nomor Kartu Prakerja. Nomor Kartu Prakerja nantinya digunakan untuk membeli pelatihan guna meningkatkan kompetensi Sobat.
ㅤㅤㅤㅤ
Peserta juga dihimbau untuk selalu cek dashboard Prakerja secara berkala, sebab saat ini dana pelatihan sedang dikirimkan ke akun Prakerja peserta.

Baca Juga: Cara Cek Kartu Prakerja Gelombang 19, Lengkap dengan Tanda Lolos dan Cara Mencairkan Insentif

Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18? Ikuti 3 Langkah Ini Agar Dana Insentif Rp2,55 Juta Segera Cair

Hal lain yang wajib dilakukan peserta lolos Kartu Prakerja gelombang 18 yakni menyelesaikan pelatihan pertama, sudah menerima sertifikat, serta memberikan rating dan ulasan di dashboard Prakerja. Ini penting dilakukan agar insentif bisa cair kepada peserta.

Informasi lebih lanjut mengenai Kartu Prakerja gelombang 18 dapat diketahui melalui website www.prakerja.go.id/tanya-jawab.

Itulah hal yang wajib dilakukan peserta setelah dinyatakan lolos Kartu Prakerja gelombang 18.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x