Penyaluran bantuan akan dimulai pada bulan September 2021 mendatang. Jatah bantuan setiap mahasisa berkisar Rp2,4 juta.
Namun, jika besaran UKT lebih besar dari batas maksimal bantuan, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi.
Cara dapat bantuan UKT
Berikut mekanisme untuk mendapatkan bantuan UKT dari Kemdikbudristek yakni dimulai dari mahasiswa yang melakukan pengajuan dengan mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tingginya masing-masing.
Skema penyaluran bantuan akan dilakukan langsung oleh Kemdikbudristek kepada perguruan tinggi yang bersangkutan.***