4. Pekerja / Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah cara terbaru untuk cek online daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) karyawan dengan cara akses link bpjsketenagakerjaan.go.id agar bantuan Rp 1 juta masuk rekening.***