Berikut 8 golongan terlarang yang dijamin tidak akan pernah lolos saat mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan BPUM 2021:
1. WNA
2. Masyarakat yang tidak memiliki usaha mikro
3. Pemilik usaha mikro tapi sedang mengajukan KUR
4. ASN
5. Anggota TNI
6. Anggota Polri
7. Pegawai BUMN
8. Pegawai BUMD