Sementara itu, sebelum mengetahui cara lapor jika BLT UMKM tidak pernah cair, ketahui terlebih dahulu beberapa syarat atau kriteria penerima bantuan ini.
Berikut syarat atau kriteria penerima bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta atau BPUM 2021:
- WNI
- Memiliki usaha mikro
- Tidak sedang mengajukan KUR
- Bukan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, KUR Rp10 Juta Menunggu, Ini Cara Dapatnya
Jika merasa memenuhi syarat di atas, berikut cara lapor jika BLT UMKM tidak pernah cair:
- Telepon ke call center Kemenkop UKM di nomor 1500587