Sebagai informasi, pelaku UMKM yang sudah menjadi penerima BPUM di periode atau tahap sebelumnya, dipastikan tidak bisa mendapat lagi. Sebab pada periode ini, BLT UMKM hanya diberikan kepada yang belum pernah menerima BLT Rp1,2 juta alias penerima baru.
Itulah informasi mengenai Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau BPUM sudah mulai cair ke pelaku usaha mikro yang menjadi penerima dan cara cek daftar nama penerima BPUM melalui link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk dapat Rp1,2 juta.***