- Perdagangan, baik tradisional seperti pasar basah atau toko kelontong, maupun modern seperti mall atau departement store
- Kantor dan kawasan industri
- Transportasi, baik darat, laut dan udara
- Pariwisata, hotel, restoran atau event
- Acara keagamaan (rumah ibadah)
- Pendidikan (sekolah, kampus perguruan tinggi).
Pada 6 sektor di atas, pemerintah mewajibkan bukti keterangan vaksinasi jika ingin mengakses tempat-tempat tersebut.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Dia 45 Kabupaten dan Kota yang Lanjutkan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali
Mekanisme pengecekan sertifikat vaksin
Untuk masa awal uji coba, pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Mall Indonesia, akan membuka mal dan tempat perbelanjaan sejenis dengan ketentuan pengecekan serifikat vaksin.
Adapun cara pengecekan surat vaksinasi ini akan memanfaatkan aplikasi dan website PeduliLindungi atau pedulilindungi.id.
Baca Juga: BREAKING NEWS: PPKM level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus! Ini Penjelasan dari Jokowi
Pengunjung yang akan masuk atau beraktivitas di tempat umum, harus melalui proses pengecekan yang akan menentukan apakah yang bersangkutan sudah suntik vaksin Covid-19 atau belum.
"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksin," terang Budi.
"Jadi kalau yang untuk vaksin, mungkin bisa satu mejanya bisa berempat, bisa buka masker. Tapi yang belum vaksin harus satu meja berdua dan harus ditaruh di ruangan yang terbuka," jelas Budi lagi.